Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan permodalan awal pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi direncanakan berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, pemerintah mengupayakan agar pembentukan PFII tidak membebani keuangan negara.
"Ya modal awalnya untuk sementara prinsipnya kalau bisa tidak dari APBN. Karena Danantara sudah punya (dana). Tapi nanti kita lihat, masih bisa bergeser," ujar Herman saat ditemui di Gedung DPR RI di sela rapat dengan Komisi XI DPR RI membahas RUU PFII, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Pemerintah Optimistis PFII Berpotensi Tarik Investasi Global hingga Rp 500 Triliun
Herman menyampaikan, skema pendanaan tersebut masih dapat berubah seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII bersama DPR RI.
Sementara itu, Head of Economics, Portfolio Alignment and Sustainability BPI Danantara, Masyitah Crystallin, belum memberikan kepastian mengenai besaran modal maupun sumber penghimpunan modal yang melibatkan Danantara dalam penyediaan modal awal tersebut. Menurutnya, seluruh ketentuan masih menunggu pembahasan dan pengesahan RUU PFII.
"RUU-nya belum keluar. Itu terserah pemerintah, tanya ke Kemenkeu," ujar Masyitah kepada awak media di Kompleks Parlemen.
Dalam draf RUU PFII, tepatnya pada Pasal 5, disebutkan bahwa sumber permodalan awal PFII berasal dari BPI Danantara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8, Ekonom: Alarm bagi Daya Beli Masyarakat
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran modal awal yang akan disetor untuk pembentukan kawasan pusat keuangan internasional tersebut.
RUU PFII hanya mengatur bahwa modal awal harus disalurkan paling lambat 30 hari kalender setelah keputusan mengenai penyediaan modal tersebut ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














