Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Insentif tersebut tidak hanya mencakup Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan bea masuk.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Baca Juga: Amran Pastikan Lahan Cetak Sawah di Papua Tetap Milik Masyarakat
Dalam Bab V dijelaskan bahwa pemerintah akan menyediakan fasilitas perpajakan dan berbagai kemudahan lainnya guna mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Lingkup insentif yang disiapkan meliputi fasilitas di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kemudahan di sektor kepabeanan.
Untuk Pajak Penghasilan, pemerintah menawarkan sejumlah skema keringanan, mulai dari pengurangan PPh badan, insentif PPh bagi tenaga ahli, pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan maupun pemungutan PPh.
Bahkan, draf RUU mengusulkan pengurangan PPh badan hingga 100% bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan, sektor pendukung jasa keuangan, maupun sektor nonkeuangan yang menjalankan kegiatan usaha di PFII.
"Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional," demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) draf RUU PFII yang dikutip pada Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Sambut Langsung PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka
Tak hanya perusahaan, tenaga ahli berkewarganegaraan asing yang bekerja pada sektor jasa keuangan di kawasan PFII juga akan memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.
Selain itu, warga negara asing pemegang golden visa yang beraktivitas di PFII diusulkan tidak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa tersebut.
Draf beleid itu juga memberikan fasilitas berupa pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan investasi yang diterima subjek pajak luar negeri dari kegiatan investasi di PFII.
Sementara di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah mengusulkan agar PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang kena pajak tertentu dan jasa kena pajak tertentu yang dikategorikan strategis.
Barang yang memperoleh fasilitas tersebut meliputi bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, gedung perkantoran, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, serta berbagai barang strategis lain yang diperlukan untuk pembangunan maupun pengembangan kawasan PFII.
Adapun untuk jasa kena pajak strategis, fasilitas PPN tidak dipungut diusulkan berlaku atas jasa penyewaan rumah, apartemen, kantor, toko, dan gudang. Selain itu, insentif juga mencakup jasa konstruksi pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, terminal, hingga infrastruktur penunjang lainnya di kawasan PFII.
Baca Juga: DJP Kantongi Data Marketplace, Pedagang Beromzet Besar Tak Lagi Bisa Bersembunyi
Fasilitas PPN tersebut juga diberikan atas impor barang modal yang digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan PFII.
Di sisi lain, pemerintah juga mengusulkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan kegiatan, memiliki tugas, atau berkedudukan di kawasan PFII.
Tak hanya itu, RUU PFII turut mengatur fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














