kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah targetkan UU pemindahan ibu kota bisa rampung tahun 2020


Senin, 26 Agustus 2019 / 16:45 WIB
Pemerintah targetkan UU pemindahan ibu kota bisa rampung tahun 2020
ILUSTRASI. Jokowi menetapkan lokasi ibu kota baru di Kaltim


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan undang-undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota bisa rampung tahun 2020. Persiapan naskah akademik untuk Rancangan UU akan diselesaikan tahun 2019.

Pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akan dilakukan setelah naskah akademik beres. "Sudah selesai 2020 baik masterplan, urban design, building design, sampai kepada dasar perundangan undangan terutama RUU," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Senin (26/8).

Baca Juga: Mengenal Penajam Paser Utara, Ibu Kota baru

Perundangan nantinya tidak hanya untuk ibu kota baru. Bambang juga bilang akan menyiapkan RUU untuk status baru bagi DKI Jakarta.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah melayangkan surat ke DPR untuk mendapatkan dukungan dan persetujuan dari pihak DPR. "Tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR dengan dilampiri hasil kajian calon ibu kota baru tersebut," terang Jokowi.

UU dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi ibu kota baru nanti. Selain itu kepastian hukum juga nantinya dapat menjadi pengikat agar pemindahan ibu kota tidak berhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Pemprov Kaltim siapkan lahan 230.000 ha untuk ibu kota baru

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo belum dapat memastikan status ibu kota baru nanti. Hal itu akan dikaji lebih lanjut mengenai daerah otonom atau daerah administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×