kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Pemerintah targetkan tahun ini pengesahan RPP Tembakau bisa terlaksana


Senin, 26 September 2011 / 17:01 WIB
ILUSTRASI. 10 Fakta menarik Elon Musk yang jarang diketahui, pernah jadi korban koban bully. REUTERS/Steve Nesius


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah optimistis dapat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan atau dikenal RPP Tembakau.

Menteri koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan, proses pembahasan penyusunan RPP Tembakau sudah menunjukkan sinyal positif. Sudah ada kesepahaman di antara seluruh internal tiap Kementerian.

Tahap selanjutnya melakukan komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam hal ini pelaku bisnis, petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Salah satu pasal dalam RPP tersebut yang masih terganjal yakni menyangkut pengaturan iklan produk tembakau. "Satu mengenai iklan dan gambar, sebetulnya hanya soal teknis pada dasarnya tidak keberatan begitulah," jelasnya.

Pengaturan menyangkut iklan produk tembakau tercantum dalam pasal 25 yang menyebutkan Pemerintah melakukan pengendalian iklan produk tembakau. Pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi dan atau media luar ruang.

Agung mengungkapkan, proses penyusunan RPP ini kini dalam proses harmonisasi yang ditangani Kementerian Hukum dan HAM, setelah sebelumnya diselesaikan tahap Pertemuan Antar Kementerian (PAK) yang dikoordinasikan Kementerian Kesehatan.

Sebagai informasi, penyusunan payung hukum ini bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah berdalih penyusunan RPP ini dilatarbelakangi upaya perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 sampai 116 dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Meski demikian, kalangan LSM meminta pemerintah mengevaluasi kembali RPP tersebut khususnya untuk pasal 25 dan 45. Pasal 25 menyangkut pengaturan iklan produk tembakau dan pasal 45 yang mengatur Setiap Anak di bawah usia 18 tahun dilarang untuk membeli atau mengonsumsi produk tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×