kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RPP tembakau merugikan produsen tembakau


Selasa, 10 Mei 2011 / 23:47 WIB
RPP tembakau merugikan produsen tembakau
ILUSTRASI. 6 aplikasi edit video paling populer di Android, bisa Anda coba sekarang juga!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Budidoyo, mengatakan APTI menolak sebagian isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengendalian produk tembakau yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan itu.

Pasalnya, ada sejumlah ganjalan dalam RPP itu seperti larangan iklan, peringatan pentingnya kesehatan, pembatasan penyiaran iklan rokok. "Dalam RPP itu, sejumlah pasal belum berimbang sekaligus mempersulit industri tembakau, sehingga kami nilai masih perlu diberi masukan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (10/9).

Menurut Budiyono, Dalam RPP Tembakau ini efek kesehatan sangat ditonjolkan sementara efek lainnya dihilangkan. Akibatnya, produsen tembakau sangat dirugikan akibat sejumlah ayat yang tidak berimbang tersebut. Padahal, bila produksi tembakau menurun akibat penurunan penjualan yang dirugikan juga negara karena produsen tembakau bayar pajak ke negara. Selain itu, banyak petani yang terancam kehilangan pekerjaan.

Melihat situasi ini, APTI akan memberikan masukannya kepada Kemenkes agar mengedepankan prinsip adil dan berimbang sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Diharapkan juga, agar RPP tembakau ini tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat industri tembakau jika nantinya diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×