kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

RPP Tembakau terganjal peringatan kesehatan bergambar


Kamis, 08 September 2011 / 16:31 WIB
RPP Tembakau terganjal peringatan kesehatan bergambar
ILUSTRASI. RS Hermina milik PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL)


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau masih terganjal. Salah satu masalah yang belum mencapai titik temu adalah mengenai peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih bersikukuh peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok itu tetap harus ada. Sebaliknya, asosiasi dan produsen rokok, menurut Endang, meminta penerapan peringatan kesehatan bergambar itu menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi. "Padahal kata menteri hukum dan HAM tanpa menunggu juga bisa," katanya, Kamis (8/9).

Selain itu, Endang mengatakan, produsen rokok juga menyampaikan beberapa alasan keberatan. Alasan lainnya, ada yang bilang biaya produksinya terlalu mahal.

Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Muhaimin Mufthi mengakui pihaknya masih keberatan soal pemasangan peringatan kesehatan bergambar di kemasan rokok tersebut. "Kami masih ingin berbentuk tulisan saja, bukan gambar, besarnya 30%, kalau selama ini kan 15%," katanya kepada KONTAN.

Selain itu, Mufthi berkilah baru sedikit negara yang menggunakan peringatan bergambar pada kemasannya. Lagipula, katanya, pemasangan peringatan bergambar itu akan memberatkan pabrik rokok kecil.

Kemudian, mengenai masalah krusial yang dahulu sempat menjadi pro kontra juga, yakni mengenai kawasan tanpa rokok dan iklan promosi, pemerintah sudah bisa mengaturnya. Untuk iklan dan promosi, pemerintah sudah setuju boleh dilakukan promosi melalui billboard di jalan asal disesuaikan. "Misalnya jangan sampai 200 meter persegi lah, mungkin 16 m persegi," katanya.

RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, semua perbedaan dalam penyusunan RPP itu sudah mengerucut kecuali soal peringatan bergambar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×