Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan perbaikan UU Cipta Kerja bisa selesai secepatnya. Hal ini pasca diundangkannya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, perbaikan UU Cipta Kerja akan melibatkan partisipasi publik seperti yang ada dalam pengaturan UU Nomor 13 Tahun 2022.
"Secepatnya kalau bisa kita selesaikan tahun ini," ucap Elen dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (6/7).
Ke depan Pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk UU tentu akan melaksanakan meaningfull participation atau meningkatkan partisipasi publik dengan 3 pilar. Yakni hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan.
"Itu yang akan kita lakukan ke depan," ucap Elen.
Baca Juga: Siapkan Revisi, Pemerintah Monitoring Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Dalam rangka itu, lanjut Elen, pemerintah bersama kementerian/lembaga sebagai pembina sektor meningkatkan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Ia yakin akan banyak input atau masukan yang didapat. Masukan tersebut akan diinventarisasi apakah berkaitan dengan substansi atau sifatnya hanya implementasi di lapangan.
Elen bilang, jika sifatnya hanya implementasi, kemungkinan terkait rumusan yang ada dalam peraturan pelaksanaan. Seperti di Peraturan Menteri dan/atau sistem pelaksanaannya.
"Ini sedang kita inventarisasi dengan masif dengan kementerian/lembaga terkait sebagai pembina sektor dan kita akan coba kita tingkatkan dengan perencanaan waktu untuk tahap awal paling tidak sampai dengan Agustus," jelas Elen.
Setelah Agustus, Elen mengatakan, akan dilihat apakah waktu inventarisasi dari monitoring cukup sampai Agustus atau waktunya ditambah.
Jika waktu tersebut dirasa kurang akan ada arahan untuk menambah waktu pelaksanaan monitoring UU Cipta Kerja. Hal ini diharapkan dapat memberikan input bagaimana pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam UU Cipta Kerja.
"Kita harapkan pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum jangka waktu 2 tahun yang ditentukan MK," ucap Elen.
Baca Juga: Pasca UU Cipta Kerja Berlaku, Sudah Ada Komitmen Investasi Masuk di 4 KEK Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News