kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siapkan Revisi, Pemerintah Monitoring Pelaksanaan UU Cipta Kerja


Rabu, 06 Juli 2022 / 17:59 WIB
Siapkan Revisi, Pemerintah Monitoring Pelaksanaan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Pemerintah saat ini tengah melakukan monitoring pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Monitoring ini untuk melihat apakah UU Cipta Kerja akan direvisi secara substansi atau cukup hanya secara prosedural.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah melakukan monitoring pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Monitoring ini untuk melihat apakah UU Cipta Kerja akan direvisi secara substansi atau cukup hanya secara prosedural.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian  Elen Setiadi mengatakan, dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja, salah satu yang telah dilakukan adalah dengan telah disahkannya UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Termasuk memasukan aturan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke depan, pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk UU tentu akan melakukan meaningfull participation atau meningkatkan partisipasi publik dengan 3 pilar. Yakni hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan.

"Itu yang akan kita lakukan ke depan," ucap Elen dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (6/7).

Baca Juga: Buruh Minta Dilibatkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja

Dalam rangka itu, lanjut Elen, pemerintah bersama kementerian/lembaga sebagai pembina sektor meningkatkan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Ke depan diyakini akan banyak input yang didapat. Masukan tersebut akan diinventarisasi apakah berkaitan dengan substansi atau sifatnya hanya implementasi di lapangan.

Elen bilang, jika sifatnya hanya implementasi, kemungkinan terkait rumusan yang ada dalam peraturan pelaksanaan. Seperti di peraturan menteri dan/atau sistem pelaksanaannya.

"Ini sedang kita inventarisasi dengan masif dengan kementerian/lembaga terkait sebagai pembina sektor. Kita akan coba kita tingkatkan dengan perencanaan waktu untuk tahap awal paling tidak sampai dengan Agustus," jelas Elen.

Setelah Agustus, Elen mengatakan, akan dilihat apakah waktu inventarisasi dari monitoring cukup sampai Agustus atau waktunya ditambah.

Jika waktu tersebut dirasa kurang,  akan ada arahan untuk menambah waktu pelaksanaan monitoring UU Cipta Kerja. Hal ini diharapkan dapat memberikan input bagaimana pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam UU Cipta Kerja.

"Kita harapkan pemeintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum jangka waktu 2 tahun yang ditentukan MK," ucap Elen.

Lebih lanjut, Elen mengatakan, jika proses perbaikan telah rampung akan dilakukan pengesahan kembali melalui rapat paripurna DPR.

"Kalau ini inisiatifnya DPR berarti pemerintah membahas DIM-nya. Kalau pemerintah sebagai pemrakarsa tentu DPR akan membuat DIM-nya dan ada konsultasi di dalam proses itu, sama seperti pembentukkan UU biasa," jelas Elen.

Baca Juga: Soal Perbaikan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×