Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun depan tumbuh 2,5% year on year (yoy) atau sebesar Rp 1.229,6 triliun. Meski tumbuh tipis, pemerintah berharap pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN&PPnBM) bisa menjadi penerimaan negara itu di tahun depan.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, target postur penerimaan pajak tahun depan yang lebih banyak berorientasi pada pertumbuhan PPh migas serta PPN&PPnBM cukup realistis.
Menurutnya, PPh non-migas tentunya akan meningkat seiring harga migas yang membaik karena ekonomi global mulai pulih dan sentimen negatif mulai berkurang. Sementara, pemulihan ekonomi Indonesia akan didorong oleh mulai optimisnya ekspektasi masyarakat, sehingga terdapat peningkatan konsumsi. Nah, konsumsi ini nantinya yang akan berdampak secara langsung bagi PPN dan PPnBM.
Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan PPh Migas tahun depan sebesar Rp 45,76 triliun. Angka tersebut naik 30,4% dari outlook penerimaan pajak tahun ini yang hanya Rp 31,85 triliun.
Baca Juga: Ini penyebab penerimaan pajak korporasi proyeksi turun 4,24% di tahun 2021
Secara rinci, penerimaan PPh minyak bumi tahun depan ditetapkan naik 30,6% dari Rp 14,6 triliun menjadi Rp 21,06 triliun. Sementara untuk PPh gas bumi sebesar Rp 24,7 triliun naik 30,4% dibandingkan target tahun ini senilai Rp 17,19 triliun.
Sementara target penerimaan PPN&PPnBM pada 2021 diperkirakan mencapai Rp 518,54 triliun, tumbuh 2,12% yoy. Untuk PPN dalam negeri ditargetkan sebesar Rp 334,47 triliun naik 1,3% yoy dan PPN impor senilai Rp 171,5 triliun naik 5,06% secara tahunan.
Postur penerimaan pajak ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Beleid itu juga mematok penerimaan PPh non-migas senilai Rp 638 triliun,koreksi tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 sebesar Rp 638,52 triliun.
Baca Juga: Begini kata Ditjen Pajak terkait lima perusahaan digital asing yang belum setor PPN