kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah tambah modal BUMN dan bebaskan dividen


Rabu, 03 Desember 2014 / 17:05 WIB
Pemerintah tambah modal BUMN dan bebaskan dividen
ILUSTRASI. Gedung Bank BRI


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perusahaan-perusahaan pelat merah milik negara ditahun-tahun mendatang sepertinya akan lebih diuntungkan. Apalagi rencananya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menambah suntikan modal negara untuk sejumlah BUMN dalam beberapa tahun mendatang.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, jumlah penyertaan modal negara (PMN) di tahun 2015 kemungkinan ditambah. Hal itu untuk meningkatkan produktivitas perusahaan-perusahaan milik negara, terutama yang bergerak di bidang infrastruktur.

Selain menambah modal untuk ekspansi, pemerintah juga akan meringankan beban BUMN dengan tidak akan menarik dividen. "Sehingga BUMN itu bisa berkembang lebih cepat untuk melakukan berbagai program pembangunan infrastruktur," kata Sofyan, Rabu (3/12) di kantor presiden Jakarta.

Dividen yang biasanya disetor ke kas negara itu, akan tetap diberikan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai modal ekspansi. Jika dividen tetap dikelola BUMN, diharapkan membuat perusahaan semakin efisien. 

Sebelumnya jumlah anggaran PMN yang dianggarkan pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2015 mencapai Rp 7,32 triliun. Jumlah itu naik 37,85% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5,31 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×