kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN buat standar rekrutmen komisaris


Rabu, 03 Desember 2014 / 13:10 WIB
Kementerian BUMN buat standar rekrutmen komisaris
ILUSTRASI. Petugas PPK Kemayoran melakukan pengecatan ulang Monumen Ondel-Ondel di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Selasa (3/7). Perawatan dilakukan?untuk menyambut Asian Games pada Agustus mendatang. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya kejanggalan dalam rekrutmen jabatan komisaris BUMN dan adanya rangkap jabatan direksi, komisaris dalam perusahaan yang terafiliasi.

Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengatakan, pemerintah berjanji bakal menindaklanjuti temuan BPK ini. "Kami akan segera mendetailkan standar fungsi dan tanggung jawab posisi komisaris perusahaan BUMN agar lebih jelas," ujarnya, Rabu (3/12).

Selama ini, pemerintah memang belum punya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menetapkan posisi komisaris BUMN dan kerap kali jabatan komisaris diserahkan pada orang-orang dekat pemerintahan dan para pejabat negara. Hal ini disinyalir BPK melanggar aturan.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menilai rangkap jabatan posisi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada kejanggalan. BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisari atau dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya.

Menurut Harry, kejanggalan tersebut diketahui berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I tahun 2014 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014
dalam sidang paripurna DPR, Selasa (2/12) kemarin.

Dia bilang proses penjaringan komisaris perusahaan pelat merah selama ini tidak mengikuti kaedah korporasi. Sebab, jumlah komisaris atau dewan pengawas independen belum sesuai peraturan, yaitu minimum 20% dari jumlah komisaris atau dewan pengawas.

Selain itu, dia bilang seharusnya posisi direksi dan komisaris menjadi regulator BUMN. "Sebagai direksi atau pengawas atau komisaris pada BUMN lain atau merangkap sebagai pejabat instansi pemerintah yang menjadi regulator dari bidang yang bersangkutan (BUMN)," kata Harry.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×