Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak.
Hal itu sebagai stimulus dalam mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya KBLI yang mendapat stimulus akan mendapat insentif pajak baik Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25.
"Jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4).
Baca Juga: Banyak insentif dan diskon, setoran pajak bakal tekor hingga 8,2% tahun ini
Dari angka tersebut berasal dari 18 sektor usaha. Selain insentif PPh, ada sejumlah sektor yang akan mendapatkan insentif dari sisi kepabeanan dan cukai.
Insentif tersebut akan diberikan bagi sekor kesehatan dan barang penting untuk mendukung kemampuan penanganan Covid-19. Antara lain seperti Alat Pelindung Diri (APD), alat tes, obat, peralatan medis dan lainnya.
Penambahan sektor tersebut diklaim Menteri Keuangan Sri Mulyani hampir menyentuh seluruh sektor. Tidak hanya peerusahaan besar atau menengah, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan menjadi perhatian dalam penyaluran insentif.
"Total estimasinya kita perkirakan Rp 35,5 triliun plus UMKM pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak tanggung pajak selama 4 bulan," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi
Berikut daftar sektor yang mendapat insentif:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan
2. Sektor pertambangan dan penggalian
3. Sektor industri pengolahan
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin
5. Sektor pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi
6. Sektor konstruksi
7. Sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor
8. Sektor pengangkutan dan pergudangan
9. Sektor penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum
10. Sektor informasi dan komunikasi
11. Sektor aktivitas keuangan dan asuransi
12. Sektor real estate
13. Sektor jasa profesional ilmiah dan teknis
14. Sektor aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha lain
15. Sektor pendidikan
16. Sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial
17. Sektor industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi
18. Sektor aktivitas jasa lainnya
Baca Juga: Ini 4 stimulus pajak yang menjadi andalan pemerintah tangani wabah corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News