Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah memang berencana untuk melakukan penempatan dana untuk restrukturisasi korporasi di sektor padat karya. Berdasarkan rencana sementara, funding yang diberikan melalui skema PEN dengan PPA harus digunakan untuk modal kerja atau pembayaran biaya operasional.
Jika mengacu pada rencana tersebut, maka Yusuf menilai ini memang menjadi hal yang baik. Artinya, pemerintah berusaha mengantisipasi perusahaan padat karya agar bisa bertahan di tengah pemulihan ekonomi, serta tidak menambah jumlah potensi pengangguran.
Baca Juga: Ada potensi penyalahgunaan anggaran PEN
Kemudian di sisi lain, dikarenakan jumlah dana talangan ini sangat besar dan melibatkan perusahaan publik, maka proses pengawasan menjadi penting dalam penyaluran dana talangan ke BUMN.
Nah di dalam prosesnya, Yusuf mengimbau agar pemerintah bisa mengajak berbagai lembaga. Misalnya mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai dengan Non-Governmental Organisation (NGO) untuk ikut mengawasi penyaluran pembiayaan ini.
"Di samping itu, perlu ada kesepakatan bersama bagaimana mengukur dana talangan investasi ini sudah digunakan dengan baik. Misalnya dilakukan dengan melihat laporan keuangan, khususnya setelah pandemi ini berakhir atau di tahun depan," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News