Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3, mulai 15 hingga 28 Februari 2022. Sekaligus, menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.
Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di jawa dan Bali, yang terbit 14 Februari lalu.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan
pandemi Covid-19 yang menteri kesehatan tetapkan.
"Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," sebut Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Aturan Dilonggarkan Seperti WFO Jadi 50%
Pemerintah memperluas daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Untuk Banten, daerah baru yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Lebak
Di Jawa Barat, daerah yang baru menerapkan PPKM Level 3: Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Subang.
Untuk Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara
Sementara Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Sementara Kabupaten Pamengkasan yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 3 turun menjadi Level 2.
Baca Juga: Longgarkan PPKM, Luhut: Ada Ruang untuk Tidak Menginjak Rem Ekonomi Terlalu Dalam
Berikut daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 periode 15-28 Februari 2022, berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022: