kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.559.000   -11.000   -0,43%
  • USD/IDR 18.166   -36,00   -0,20%
  • IDX 5.098   -184,26   -3,49%
  • KOMPAS100 656   -29,76   -4,34%
  • LQ45 515   -24,19   -4,48%
  • ISSI 171   -5,38   -3,04%
  • IDX30 289   -13,61   -4,49%
  • IDXHIDIV20 388   -17,40   -4,29%
  • IDX80 76   -3,38   -4,28%
  • IDXV30 108   -4,36   -3,89%
  • IDXQ30 98   -4,24   -4,16%

DJP Diminta Tegas terhadap Peserta Tax Amnesty, Kepastian Hukum Jadi Taruhan


Kamis, 29 Oktober 2026 / 17:10 WIB
DJP Diminta Tegas terhadap Peserta Tax Amnesty, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
ILUSTRASI. Wajib Pajak Antri Mengikuti Amnesti Pajak (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu memperkuat konsistensi penegakan hukum terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang belum memenuhi komitmennya. 

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat dua kelompok peserta PPS yang menjadi sasaran pengawasan DJP. Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta mencapai Rp 23 triliun.

Baca Juga: Komdigi Kembangkan Ekosistem Digital, Pertukaran Data Pemerintah Dipercepat

Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun. 

Dengan demikian, total potensi harta yang belum diungkapkan maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen dalam PPS mencapai lebih dari Rp 406 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, menilai, PPS merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya, terutama terkait pengungkapan harta. 

Oleh karena itu, komitmen yang telah disampaikan wajib pajak perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila peserta PPS tidak memenuhi kewajibannya, baik dalam merealisasikan komitmen pengungkapan harta maupun repatriasi harta, pemerintah perlu memastikan konsekuensi perpajakan diterapkan secara konsisten.

"Setelah kesempatan tersebut diberikan, komitmen yang telah disampaikan wajib pajak juga perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu kepada KONTAN, Kamis (29/10).

Dalam hal ini, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, DJP dapat mengenakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsistensi penegakan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi komitmennya. 

Baca Juga: Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing

Dengan demikian, pemberian fasilitas perpajakan tidak mengurangi insentif bagi wajib pajak untuk patuh sejak awal.

Di sisi lain, Wahyu menilai pemberian kesempatan kepada peserta PPS untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi (PSA) perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan perpajakan secara keseluruhan. 

Sebelum PPS, pemerintah telah memberikan kesempatan melalui Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menurutnya, pemerintah perlu membedakan wajib pajak yang ingin memperbaiki kesalahan administratif dengan wajib pajak yang tidak memenuhi komitmennya meskipun telah memperoleh kesempatan dan waktu yang memadai.

"Pembedaan ini penting agar kebijakan pengurangan sanksi tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan persepsi bahwa ketidakpatuhan yang berulang akan selalu memperoleh kelonggaran," katanya.

Sebagai informasi, peserta PPS yang memiliki harta belum atau kurang diungkapkan masih berpeluang memperoleh pengurangan sanksi administrasi melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). 

Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Berdasarkan Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, fasilitas tersebut mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS, dengan ketentuan periode penerbitan surat ketetapan dan pelunasan pokok pajak tertentu.

Pengurangan sanksi dapat mencapai 100% apabila pokok pajak dilunasi paling lambat satu bulan setelah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) terkait PPS.

Baca Juga: Fiskal Indonesia Dikritik Lembaga Asing, Hashim: Indonesia Tidak Lemah!

Adapun pengurangan sanksi sebesar 50% diberikan apabila pelunasan dilakukan setelah satu bulan hingga paling lambat dua bulan sejak surat ketetapan diterbitkan. 

Sementara itu, pengurangan sebesar 25% berlaku apabila pokok pajak dilunasi setelah dua bulan, dengan tetap memperhatikan batas waktu program.

Fasilitas tersebut mensyaratkan surat ketetapan diterbitkan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027. Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi juga harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2027.

Wahyu menegaskan bahwa program pengurangan sanksi administrasi merupakan instrumen kebijakan yang positif apabila dirancang secara proporsional. 

Program ini dapat membantu wajib pajak yang melakukan kekeliruan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakannya untuk memperbaiki kepatuhan secara sukarela.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada keseimbangan antara pemberian kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan konsistensi penegakan aturan.

Menurutnya, pemerintah tidak semata-mata perlu membatasi pemberian kelonggaran, tetapi juga memastikan ketepatan sasaran kebijakan.

Kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan tetap diperlukan, tetapi harus disertai penegakan hukum yang konsisten agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×