kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Pemerintah Tambah Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, Ini Daftarnya


Selasa, 15 Februari 2022 / 12:42 WIB
ILUSTRASI. Suasana sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (9/2/2022). Pemerintah menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. KONTAN/Baihaki.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3, mulai 15 hingga 28 Februari 2022. Sekaligus, menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.

Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di jawa dan Bali, yang terbit 14 Februari lalu.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan
pandemi Covid-19 yang menteri kesehatan tetapkan.

"Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," sebut Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Aturan Dilonggarkan Seperti WFO Jadi 50%

Pemerintah memperluas daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Untuk Banten, daerah baru yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Lebak

Di Jawa Barat, daerah yang baru menerapkan PPKM Level 3: Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Subang.

Untuk Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara

Sementara Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Sementara Kabupaten Pamengkasan yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 3 turun menjadi Level 2.

Baca Juga: Longgarkan PPKM, Luhut: Ada Ruang untuk Tidak Menginjak Rem Ekonomi Terlalu Dalam

Berikut daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 periode 15-28 Februari 2022, berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022: 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×