kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.559.000   -11.000   -0,43%
  • USD/IDR 18.166   -36,00   -0,20%
  • IDX 5.098   -184,26   -3,49%
  • KOMPAS100 656   -29,76   -4,34%
  • LQ45 515   -24,19   -4,48%
  • ISSI 171   -5,38   -3,04%
  • IDX30 289   -13,61   -4,49%
  • IDXHIDIV20 388   -17,40   -4,29%
  • IDX80 76   -3,38   -4,28%
  • IDXV30 108   -4,36   -3,89%
  • IDXQ30 98   -4,24   -4,16%

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing


Kamis, 29 Oktober 2026 / 16:40 WIB
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing
ILUSTRASI. Lokasi kebakaran di Taman Nasional Sebangau (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 4 perusahaan berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan milik warga Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan penetapan tersangka tersebut menyasar badan usaha yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.

“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Selain menetapkan tersangka korporasi, Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran. 

Indikator tersebut meliputi kebakaran berulang di lahan perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dinilai tidak memadai.

Baca Juga: Polri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 orang Tersangka Karhutla

Asep mengatakan, kebakaran berulang menjadi salah satu dasar pengusulan pencabutan izin perusahaan. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan ketentuan Pasal 82C UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya,” jelas Asep.

Selain itu, Polri mempertimbangkan asal api yang berada di dalam konsesi serta kecukupan fasilitas pencegahan kebakaran.

“Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara karhutla, Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan. Penetapan tersebut berasal dari 287 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani jajaran kepolisian di berbagai daerah.

“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” jelas Asep.

Polri juga menyebut terdapat 97 laporan yang telah masuk tahap penyelidikan dalam penanganan perkara terkait korporasi. 

Baca Juga: Tiga Korporasi PMA Tersangka Karhutla, ISESS: Pengendali Perusahaan Perlu Ditelusuri

Namun, keterangan tersebut belum merinci identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka maupun nama 23 perusahaan yang diusulkan untuk dicabut izinnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal, Suyudi Ario Seto, menyatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Kalimantan.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). 

Suyudi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla. Saat itu, Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait karhutla korporasi dan memilah perkara yang diduga melibatkan pihak asing.

“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing,” kata Suyudi seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan negara tetangga, Suyudi membenarkan hal tersebut. 

“Iya, ada negara tetangga,” ujarnya.

Baca Juga: Ada 120 Kasus Berproses Terkait Karhutla, Menhut: Siap Koordinasi dengan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×