Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Selanjutnya, PMK terbaru ini juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa (Pemdes) yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari dana desa. Hal tersebut berlaku, apabila Pemdes tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.
Lebih lanjut, dengan adanya PMK ini pemerintah dapat semakin mempercepat penyaluran dana desa. Kemenkeu memproyeksikan, penyaluran dana desa pada bulan Mei 2020 akan mencapai Rp 11,67 triliun.
Baca Juga: Sebanyak 1.266 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 210 di antaranya disegel
Dengan demikian, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Mei dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9% dari pagu APBN-Perpres 54/2020 sebesar Rp 71,2 triliun.
Kemenkeu juga meramal, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Juni 2020 akan mencapai Rp 42,64 triliun atau setara dengan 59,9% dari pagu. Dengan begitu, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50% dari total alokasi pagu dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News