Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Tak hanya mengubah skema pemberian bantuan, pemerintah juga melakukan desain ulang dari penyaluran dana desa. Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.
Mekanisme yang diubah, yaitu dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I, menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Baca Juga: Selundupkan pemudik, nyaris seratus travel gelap dirazia
Dengan begitu, persyaratan penyaluran dana desa tahap I akan menjadi lebih sederhana, yaitu hanya melampirkan peraturan bupati atau wali kota tentang penetapan rincian dana desa atau keputusan bupati atau wali kota mengenai penetapan rincian dana desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Kemudian, persyaratan penyaluran dana desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, akan dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap III, sehingga penyaluran dana desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
"Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu dengan besaran 15%, 15% dan 10%," kata Prima.
Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.
Baca Juga: Belum ada keputusan dari Arab Saudi, Jokowi diminta tunda pengiriman haji tahun ini
Penyaluran dana desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.