kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah tak jalankan UU Perkeretaapian, Komisi V DPR berang


Senin, 13 Juni 2011 / 12:44 WIB
Pemerintah tak jalankan UU Perkeretaapian, Komisi V DPR berang
ILUSTRASI. Sebuah foto citra satelit menunjukkan aktivitas persiapan uji coba rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan kapal selam jarak menengah.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi V DPR berang. Penyebabnya, pemerintah tidak menjalankan Undang-undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Kami ajukan rekomendasi terkait undang-undang perkeretaapian. Sudah banyak hal yang tidak dilakukan pemerintah," ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin, sebelum menggelar rapat panitia kerja (Panja) Perkeretaapian, Senin (13/6).

Menurut dia, ketidakpatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah diterbitkan empat tahun lalu itu menyebabkan banyaknya efek negatif pada penyelenggaraan transportasi masal itu. Misalnya, kecelakaan, minimnya pelayanan, armada yang tak sebanding dengan kebutuhan, sistem tarif, dana kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO), hingga pembagian wewenang antara regulator dan operator yang tidak konsisten.

Seharusnya, kata dia, pemerintah mentaati undang-undang itu dengan memberikan anggaran agar PT Kereta Api (Persero) bisa menjalankan kewajiban penyelenggara transportasinya. "PSO tidak diberikan, tarif juga tidak dinaikkan. Tidak mengherankan kalau rentetan kecelakaan terus terjadi," kata dia.

Pemberian PSO yang tidak sebanding dengan kebutuhan penyelenggaraan kereta api itu akan membuat tragedi kecelakaan terus terjadi. Sebab, pemeliharaan dan perawatan armada, persinyalan, dan hal operasional lainnya dilakukan dengan anggaran seadanya.

"Kalau tidak sanggup berikan PSO, biarkan kenaikan tarif. Harus ada solusi untuk atasi soal dana ini," ujar dia.

Oleh karena itu, dia menambahkan, DPR akan merumuskan setiap kelalaian terhadap implementasi undang-undang itu dan menjadikannya sebagai rekomendasi. Nantinya, rekomendasi itu akan disampaikan pada Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, PT Kereta Api, dan Masyarakat Pecinta Kereta Api Indonesia (Maska).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×