Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Anda berminat jadi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah daerah? Kubur mimpi itu dalam-dalam. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memastikan akan memperpanjang kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai baru di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten/Kota sampai Provinsi. Hal ini bertujuan untuk mengefisiensikan pengeluaran daerah dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah akan memperpanjang moratorium penerimaan pegawai Pemda karena masih banyak daerah yang belum efisien menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Masih banyak daerah yang dimana belanja pegawainya memiliki porsi 70% dari total APBD," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/4).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemkeu), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkai terkait moratorium perekrutan PNS. Moratorium resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atau sekitar 16 bulan.
Menurut Gamawan, jika belanja pegawai besar maka anggaran belanja modal suatu daerah akan sangat kecil. Hal ini akan berdampak program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat seperti penyediaan lapangan kerja menjadi berkurang.
Gamawan menyatakan, beberapa daerah dengan belanja pegawai yang besar ternyata memiliki gedung pemerintahan yang megah serta kendaraan dinas yang mewah. "Ini ironis, masyarakatnya fasilitas air tidak ada malah pejabatnya punya mobil mewah," ujarnya.
Gamawan menambahkan, saat ini rata-rata anggaran belanja modal dari total seluruh daerah adalah sebesar 18%. Padahal idealnya anggaran belanja modal suatu daerah adalah sebesar 28%-30% dari APBD.
Menurut Gamawan, pihaknya akan memperpanjang moratorium penerimaan PNS Pemda dalam bentuk Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014. Ia menyatakan, dalam pedoman tersebut besaran belanja pegawai harus maksimal sebesar 50% dari APBD, jika tidak maka tidak diizinkan untuk menerima pegawai baru.
Gamawan mengatakan, pada awal Mei nanti akan bertemu dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk membicarakan rencana kebijakan baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News