kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Usia pensiun PNS diperpanjang


Jumat, 12 April 2013 / 07:35 WIB
Usia pensiun PNS diperpanjang
ILUSTRASI. Seseorang yang mengenakan bendera Sudan berdiri di depan tumpukan ban yang terbakar selama protes menentang kekuasaan militer di Khartoum, Sudan, 21 Oktober.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, maupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru usia 62 tahun boleh menjabat.

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Tapi ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun.

Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

Muhammad Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) menjelaskan, perubahan umur pensiun ini karena aturan lama sudah tidak sesuai. "Kebijakan ini untuk mengatur atau memfasilitasi pejabat eselon I yang dinilai karena kecakapannya," katanya, Kamis (11/4).

Tapi di mata Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio kebijakan ini akan menghambat regenerasi di pemerintahan. "Kalau sudah tua istirahat saja, berikan kesempatan bagi pemuda, pemikirannya lebih segar," ujarnya. Kebijakan ini juga memboroskan anggaran, karena harus membayar tunjangan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×