kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Pemerintah susun 5 prioritas nasional dan 25 program prioritas dalam RKP 2019


Jumat, 27 April 2018 / 13:11 WIB
Pemerintah susun 5 prioritas nasional dan 25 program prioritas dalam RKP 2019
ILUSTRASI. Keterangan pers Bappenas mengenai dampak ekonomi Asian Games


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, upaya pemerataan pembangunan yang dilakukan  pemerintah sejauh ini menunjukkan perkembangan yang  positif.

Hal ini ditandai dengan semakin menurunnya ketimpangan yang tecermin dari pencapaian koefisien gini yang semakin membaik. Pada tahun 2012-2014 koefisien gini berada di angka 0,413 tetapi sejak tahun 2015-2017  trennya menurun.

Sementara di tahun 2017 menunjukkan sudah lebih dekat ke angka 0,391 atau menjauh dari 0,4.  Untuk  tingkat kemiskinan menurun menjadi 10,12 persen dan jumlah penduduk miskin berkurang menjadi 26,58 juta jiwa.

“Tingkat pengangguran menurun menjadi 5,50% dan jumlah penganggur berkurang menjadi 7,04 juta orang. Begitu juga dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) membaik menjadi 70,18 pada tahun 2016, padahal pada tahun 2015 hanya 69,55,” ujar Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/4).

Untuk itu, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 yang mengusung tema “Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas", pemerintah menetapkan sasaran makro pembangunan  tahun 2019  antara lain menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4-5,8%.

Kemudian tingkat kemiskinan 8,5-9,5%, rasio gini 0,38-0,39, Indeks Pembangunan Manusia 71, 89, dan tingkat pengangguran terbuka 4,8-5,2%. Menurut Bambang, tahun 2019 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN 2015-2019.

Sehingga, RKP 2019 fokus pada optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya (pemerintah, swasta, perbankan) untuk mengejar pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN.

Adapun dalam RKP 2019, pemerintah mencanangkan 5 Prioritas Nasional dan 24 Program Prioritas. Kelimanya itu adalah, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, pengurangan kesenjangan antarwilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman.

Lalu penguatan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui pertanian, industri, pariwisata, dan jasa produktif lainnya, pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air; dan stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.

Bambang menjelaskan, penyusunan RKP 2019  dilakukan menggunakan prinsip money follows program yang dilaksanakan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial dengan memperhatikan pada pengendalian perencanaan, penguatan perencanaan dan penganggaran, penguatan perencanaan berbasis kewilayahan, dan penguatan integrasi sumber pendanaan.

Agar penyusunan RKP 2019 hingga pengamanan alokasinya di RAPBN 2019 dapat berjalan efektif, ada tiga langkah sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang perlu dilakukan.

Pertama, melanjutkan implementasi prinsip money follows program. Caranya, dengan mengintegrasikan sumber pendanaan untuk pencapaian sasaran pembangunan, termasuk pendanaan dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA), menyusun proyek prioritas nasional hingga satuan tiga, dan menyusun skala prioritas proyek sebagai dasar alokasi anggaran.

Kedua, memperkuat koordinasi antar K/L, serta antara pusat dan daerah melalui integrasi proyek prioritas nasional untuk sasaran  pembangunan, kesiapan dan penganggaran proyek prioritas nasional, serta peningkatan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

Ketiga, memperkuat kendali program dengan mengalokasikan anggaran dan revisi proyek prioritas nasional, menyempurnakan format RKP, RKA KL, DIPA, dan melaksanakan data sharing antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kemko Bidang Perekonomian untuk pengendalian serta monitoring dan evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×