kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

DJP Tegaskan Ojol Tidak Dipajaki Lewat Aturan Marketplace


Minggu, 28 Juni 2026 / 12:32 WIB
DJP Tegaskan Ojol Tidak Dipajaki Lewat Aturan Marketplace
ILUSTRASI. Ojek Online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak menjadi sasaran pemungutan pajak melalui kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Hal tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak DJP Didik Yandiawan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan pemotongan pajak bagi pengemudi ojol melalui platform digital.

"Jadi ojol akan dipajaki? Enggak ada, enggak ada itu potongan-potongan untuk ojol di PMSE," ujar Didik dalam Webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, Sabtu (27/6).

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Penerbitan Panda Bond Mundur Jadi Akhir Juli

Menurut Didik, aturan yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hanya berlaku bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik (PMSE) yang nantinya ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bukan menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan kepatuhan wajib pajak meningkat. 

Didik menambahkan, pelaku usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

"Kalau omzetnya masih di bawah Rp500 juta, tidak dipungut. Jadi kalau yang menyebarkan isu pajak naik itu kurang tepat," ujarnya. 

Selain itu, ia memastikan terdapat sejumlah transaksi yang memang tidak termasuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22 marketplace karena telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Contohnya penjualan emas maupun transaksi properti.

Didik juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace belum diterapkan. Meski dasar hukumnya telah diterbitkan, pemerintah masih menunggu penunjukan platform marketplace yang akan bertindak sebagai pemungut pajak.

"PMK 37 memang sudah berlaku tahun lalu, tetapi karena belum ditunjuk pelaku bisnisnya, maka ini belum diterapkan," kata Didik.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Bikin Kebal Hukum Investor & Bukan Tax Amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×