Reporter: Grace Olivia | Editor: Adinda Ade Mustami
Namun, rencana ini terbentur dengan Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang melarang pembelian SBN di pasar perdana. Walhasil, dibutuhkan perubahan regulasi sebagai landasan hukumnya, yang dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Pihaknya menargetkan, draf Perppu tersebut bisa rampung hari ini, Jumat (27/3). Perppu yang sama juga sekaligus akan menjadi dasar bagi pemerintah melakukan perubahan pada APBN 2020 yang juga bertujuan untuk mengurangi dampak wabah virus corona Covid-19.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman masih enggan menjabarkan seperti apa mekanisme pembiayaan melalui penerbitan Recovery Bonds untuk mengurangi dampak wabah virus corona Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Langkah selamatkan koperasi dan UMKM di tengah pandemi virus corona
"Skema detailnya masih terus dikaji. Berbagai bentuk dan skema alternatif SBN sedang kita diskusikan, termasuk bond untuk recovery," tutur Luky singkat kepada KONTAN.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai, pembiayaan melalui Recovery Bond yang menghalalkan BI sebagai pembelinya merupakan skema kebijakan pelonggaran quantitative atau quantitative easing dalam upaya mengurangi dampak wabah virus corona Covid-19 .
"Ini juga yang dilakukan oleh The Fed (bank sentral AS) dalam menghadapi dampak wabah korona saat ini," kata Piter.
Baca Juga: Skenario Terburuk: Wabah Virus Corona Memicu Krisis Ekonomi