kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Indonesia siapkan quantitative easing hadapi krisis akibat wabah virus corona


Kamis, 26 Maret 2020 / 22:15 WIB
Indonesia siapkan quantitative easing hadapi krisis akibat wabah virus corona
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat memberikan keterangan pers terkait harga tiket pesawat, Senin (22/7). (Kontan/Lidya Yuniartha) Pemerintah Kaji Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Impor Suku Cadang Pesawat


Reporter: Grace Olivia | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya menolong dunia usaha di tengah tekanan wabah virus corona Covid-19 yang semakin meluas, belum cukup. Pemerintah pun berencana memberikan stimulus lanjutan guna mengurangi dampak negatif wabah virus corona Covid-19. 

Kali ini, pemerintah bakal menggelontorkan likuiditas  untuk menyelamatkan korporasi yang tengah megap-megap menghadapi wabah virus corona Covid-19 ini. Yaitu, lewat penerbitan Recovery Bond yang bertujuan  menjaga arus kas dan likuditas keuangan perusahaan.

Baca Juga: Ada wabah corona, pelaku usaha diberi kelonggaran bicarakan upah dengan pekerja

Recovery Bond rencananya akan diterbitkan dalam denominasi rupiah. Surat utang ini nantinya akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau investor swasta lain sehingga mengalirkan dana segar untuk pemerintah.

Mirip dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dana dari surat utang tersebut akan disalurkan oleh pemerintah untuk dunia usaha melalui skema kredit khusus bagi perusahaan terdampak wabah virus corona Covid-19. "Skema kredit khusus ini nantinya kami buat seringan mungkin bagi pengusaha untuk membangkitkan kembali usahanya," tandas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Kamis (26/3). 

Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona

Namun, pemerintah mensyaratkan dua hal untuk perusahaan terdampak wabah virus corona Covid-19 yang bisa memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya sama sekali.

Kedua, kalaupun perusahaan terdampak wabah virus corona Covid-19 terpaksa melakukan PHK, perusahaan harus mempertahankan 90% dari jumlah pekerjanya tanpa melakukan pemotongan gaji..



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×