kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siapkan PP Pengendalian Gratifikasi


Senin, 10 Desember 2018 / 18:30 WIB
Pemerintah siapkan PP Pengendalian Gratifikasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Pemberian Uang Sogok


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil Survei Nasional: Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia.Ini dijabarkan oleh peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Senin (10/12). Survei ini dilakukan selama periode 8-24 Oktober 2018.

Berdasarkan survei itu, masih ada responden yang mengatakan pemberian uang atau hadiah yang merupakan suap atau gratifikasi itu hal yang wajar. Sekitar 34% responden menjawab wajar dan 3% tidak tahu.

LSI juga menemukan bahwa hasil survei ini berkorelasi dengan semakin banyak masyarakat yang melakukan transaksi uang dengan pemerintah dan lembaga yang lain, maka semakin masyarakat menganggap gratifikasi itu sesuatu yang wajar.

“Ini yang masih menjadi PR pemerintah,” kata Burhanuddin dalam pemaparannya Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Walaupun mayoritas warga (55%) berpendapat bahwa kolusi/nepotisme adalah tindakan yang negatif, dengan rincian, sekitar 12% menjawab tindakan tersebut merupakan sebuah kejahatan dan 43% menjawab perbuatan tidak etis.

Sementara sekitar 39% warga masih menilai tindakan kolusi/nepotisme bukan tindakan negatif. 9% Responden berpersepsi tindakan kolusi/nepotisme masih perlu dilakukan untuk memperlancar suatu proses dan 30% responden menjawab hal itu tindakan normal.

Untuk itu Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengendalian Gratifikasi.

Yanuar menuturkan bahwa ini dari PP ini nantinya akan menjelaskan tentang gratifikasi dan skalanya. Menurutnya, PP ini akan menjadi pedoman untuk masyarakat agar mengerti batas gratifikasi.

“Agar masyarakat mengerti mana batas gratifikasi mana nggak, sekarang ini kita pakai 250 ribu itu. Di dalam PP itu soal bukan hanya soal jumlah tapi juga menjelaskan apa itu gratifikasi dan tidak ada lagi area abu2,” kata Yanuar saat ditemui usai acara tersebut.

Namun Yanuar belum memastikan kapan PP ini akan keluar. Dalihnya sudah dalam tahap finalisasi. Saut menambahkan bahwa masih ada tiga masukan lagi yang akan direkomendasikan oleh KPK.

Namun ia juga tidak merinci apa saja rekomendasi tersebut. “Buat peraturan pakai target itu susah. Kita pengennya secepatnya,” tuding Yanuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×