Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Penyelesaian biaya pasien Covid-19 memang telah diatur sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 mengenai Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Yaitu biaya pasien Covid-19 akan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kemenkes dengan menggunakan pos anggaran Kemenkes.
Baca Juga: Berstatus pandemi, apakah asuransi jiwa tetap kover penyakit karena corona?
Namun, Sri Mulyani mengakui pos anggaran tersebut bisa saja tak mencukupi jika jumlah kasus semakin meningkat dan penanganan pun semakin banyak dilakukan.
“Makanya BPJS Kesehatan diminta untuk ikut mengkaver, namun akuntabilitasnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kami sedang susun Perpres untuk berikan kepastian,” tandas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News