Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan insentif perpajakan untuk mendukung agenda restrukturisasi perusahaan pelat merah.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menyebut, insentif tersebut berupa penghapusan pajak atas transaksi yang muncul dalam proses merger (penggabungan), akuisisi (peleburan), spin-off, hingga likuidasi BUMN.
Menurut Dony, dukungan terhadap kebijakan itu telah diberikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa maupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Menhut Cabut Izin Pemanfaatan Hutan PT BAT dan API, Imbas Kematian Gajah di Bengkulu
Pemerintah menilai relaksasi pajak diperlukan agar konsolidasi BUMN berjalan lebih cepat dan efisien.
"Kami mengajukan untuk memberikan keringanan pajak dalam proses transformasi BUMN. Jadi Pak Menkeu (Purbaya) sangat mendukung, proses ini karena ini kan bagus untuk kita menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN yang kuat dan sehat," ujar Dony kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pajak yang berkaitan dengan transaksi restrukturisasi nantinya akan mendapat fasilitas penghapusan. Kebijakan tersebut mencakup proses merger, peleburan, pemekaran usaha, hingga likuidasi perusahaan negara.
Rencana pemberian insentif pajak muncul seiring program penataan BUMN yang ditargetkan memangkas jumlah entitas dari ribuan perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026. Pemerintah menilai banyaknya entitas membuat struktur BUMN tidak efisien dan membebani operasional.
Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Sesuai Aturan
Dony mencontohkan, fasilitas pajak dapat diterapkan pada pengalihan usaha dari Danareksa ke entitas baru yang nantinya berstatus BUMN. Dengan adanya penghapusan pungutan pajak, proses pemindahan aset maupun restrukturisasi dinilai tidak akan menambah beban biaya perusahaan.
Meski demikian, Dony menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kebutuhan transformasi korporasi. Adapun BUMN yang menjalankan bisnis normal tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan seperti biasa.
Ia juga memastikan pemerintah sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur teknis pemberian fasilitas tersebut.
Menurut dia, regulasi itu diharapkan segera diterbitkan dalam waktu dekat setelah mendapat dukungan lintas kementerian.
Baca Juga: Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7,5% pada 2027, Simak Rencana Kerja Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan itu mengatur kembali kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses merger, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, sejalan dengan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













