Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun saat ini dunia usaha tertekan oleh penyebaran virus corona (Covid-19). THR dinilai menjadi kewajiban yang diatur oleh Undang Undang (UU) untuk dilakukan perusahaan.
Baca Juga: Pandemi covid-19 berpotensi menggerus bisnis tekstil dan garmen
"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (2/4).
Sebelumnya pemerintah juga telah memberikan stimulus bagi dunia usaha. Relaksasi pajak yang semula untuk industri manufaktur pengolah akan diperluas.
Baca Juga: KSPI: Mulai ada laporan PHK karena corona dari serikat pekerja
"Dukungan sektor usaha diperluas, tidak hanya diberikan ke sektor manufaktur, tetapi juga ke sektor yang terdampak, termasuk pariwisata, jasa terkait pariwisata, transportasi, dan sektor lain" terang Airlangga.
Sebelumnya terdapat penambahan belanja dan pembiayaan dalam penanganan Covid-19. Total tambahan tersebut sebesar Rp 405,1 triliun.
Baca Juga: Di tengah pandemi corona, Hippindo minta akses ojol ke mall dipermudah
Dari angka tersebut sebesar Rp 70,1 triliun digunakan untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Selain itu ada pula Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News