kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,98   -12,52   -1.36%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan aturan pengelolaan sumber daya air (SDA) nasional


Kamis, 10 Juni 2021 / 08:12 WIB
Pemerintah siapkan aturan pengelolaan sumber daya air (SDA) nasional
ILUSTRASI. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan mengenai pengelolaan sumber daya air (SDA) nasional.

Hal ini setelah Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menyampaikan kegiatan program kerja Tahun 2020 dan usulan agenda kerja tahun 2021 pada Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional, kemarin (9/6).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menyampaikan, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA.

”Raperpres tersebut sudah tersusun dan akan segera dilakukan pembahasan antar kementerian setelah rapat sidang pleno ini sebelum disampaikan ke Presiden,” kata Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/6).

Rancangan Peraturan Presiden (Raperpes) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, yang disampaikan dalam sidang pleno tersebut merupakan satu dari 8 (delapan) realisasi kegiatan kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2020.

Baca Juga: PUPR mencari perusahaan yang ingin salurkan dana CSR ke program perumahan

Basuki menambahkan, di tahun 2021 kebijakan Dewan SDA Nasional akan melakukan penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA.

Kemudian, penyiapan masukan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan SDA dan fasilitasi peran pemda dalam penyusunan ketahanan air nasional.

"Adapun tindak lanjut dari kegiatan tersebut akan mulai dilaksanakan sesuai timeline yang telah disusun,” ujar Basuki.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan SDA Nasional menambahkan, Raperpres tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA ini sangat penting untuk pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Sekaligus untuk mendorong terciptanya tatanan air nasional.

Hal ini akan menjamin ketersediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tentunya ketahanan air nasional tidak dapat terwujud tanpa adanya kolaborasi baik antara kementerian, lembaga, masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Airlangga.

Selanjutnya: Satgas minta kepala daerah prioritaskan vaksin Covid-19 untuk lansia dan pra lansia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×