Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Piutang yang tak kunjung dibayar sejak sekitar 20 tahun lalu itu, akan ditagih oleh pemerintah.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban membeberkan total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih sebesar Rp 70,45 triliun. Adapun total aset piutang BLBI yang akan ditagih oleh Satgas tersebut yakni mencapai Rp 110,45 triliun.
“Dari piutang debitur yang akan kita bawa ke Satgas BLBI yang di atas Rp 25 miliar, sedangkan di bawah itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),” kata Rio saat Konferensi Pers Satgas BLBI, Jumat (4/6).
Selain para debitur, Rio, sapaan akrab Rionald, mengatakan Rp 40 triliun piutang lainnya berasal dari obligor BLBI. Dari angka tersebut Rp 30 triliun merupakan piutang obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Rp 10 triliun berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Baca Juga: Pemerintah akan gunakan seluruh instrumen untuk tagih piutang BLBI Rp 110,45 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI menjelaskan piutang BLBI tersebut berasal dari krisis perbankan pada tahun 1997-1998. Saat itu negara melakukan bail out melalui BLBI melalui kucuran dana dari Bank Central. Namun uang negara tersebut hingga saat ini menjadi piutang.
Dengan adanya Satgas BLBI, pemerintah akan menagih piutang kepada obligor alias pemilik bank yang mendapatkan kucuran dana BLBI, beserta para debiturnya yang meminjam uang ke perbankan terkait.
“Itu masalah perdata dan oke karena waktunya sudah sangat panjang yaitu lebih dari 20 tahun tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak tidak mau membayar atau tidak oke tim Satgas ini kami harap menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/6).
Sri Mulyani menyebutkan, berbagai data internal maupun eksternal akan digunakan oleh pemerintah untuk mengejar para obligor dan debitur BLBI. Pelaacakan data nantinya akan dibantu oleh Badan Intelegen Negara (BIN) dan negara-negara terkait yang terdapat ada aset para piutang BLBI.
“Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksnakan dnegan kerjasama yang erat,” ujar Menkeu.
Selanjutnya: Satgas BLBI akan buru aset obligor BLBI, termasuk yang di luar negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News