kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Pemerintah akan gunakan seluruh instrumen untuk tagih piutang BLBI Rp 110,45 triliun


Jumat, 04 Juni 2021 / 11:33 WIB
Pemerintah akan gunakan seluruh instrumen untuk tagih piutang BLBI Rp 110,45 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memburu aset Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI, pemerintah meyakini uang milik negara tersebut bisa didapatkan.

Satgas BLBI tersebut sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023. 

Adapun dari nilai tersebut total piutang terkait dana BLBI ini menyeret 22 pihak obligor dan 12.000 berkas debitur.

Satgas BBLI beranggotakan lima menteri sebagai Dewan Pengarah antara Menteri Koordinastor (Menko) Bidang Hukum, dan Keamanan Mahdud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pajak Bank Panin Masuk Babak Baru, KPK Menetapkan Enam Tersangka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan piutang BLBI tersebut berasal dari krisis perbankan pada tahun 1997-1998. Saat itu negara melakukan bail out melalui BLBI melalui kucuran dana dari Bank Central. 

Setali tiga uang dengan adanya Satgas BLBI, pemerintah akan menagih piutang kepada obligor alias pemilik bank yang mendapatkan kucuran dana BLBI, beserta para debiturnya yang meminjam uang ke perbankan terkait.  

“Itu masalah perdata dan oke karena waktunya sudah sangat panjang yaitu lebih dari 20 tahun tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak tidak mau membayar atau tidak oke tim Satgas ini kami harap menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/6).

Adapun Sri Mulyani menyebutkan, berbagai data internal maupun eksternal akan digunakan oleh pemerintah untuk mengejar para obligor dan debitur BLBI. Pelacakan data nantinya akan dibantu oleh Badan Inteligen Negara (BIN) dan negara-negara terkait yang terdapat ada aset para piutang BLBI.  

“Kita berharap tentu masa tugas 3 tahun bisa dilaksanakan dengan kerjasama yang erat,” ujar Menkeu.

Selanjutnya: Satgas BLBI akan buru aset obligor BLBI, termasuk yang di luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×