kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah setujui revisi RTRW 25 provinsi


Minggu, 08 Mei 2011 / 15:17 WIB
Pemerintah setujui revisi RTRW 25 provinsi


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah menyetujui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 25 provinsi. Persetujuan substansi ini sangat penting untuk menyesuaikan RTRW daerah dengan RTRW nasional.

Dari 25 provinsi ini, tujuh diantaranya sudah menetapkan peraturan daerah (perda) tata ruang setelah mendapatkan persetujuan substansi tersebut. “Sedangkan tuju provinsi lagi sedangkan dalam proses pembuatan Perda bersama DPRD,” ujar Direktur Jendereal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi kepada KONTAN di sela-sela acara Pameran Hari Air Dunia di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (5/5).

Sementara, 11 provinsi lainnya meski sudah mendapatkan persetujuan substansi tetapi belum langsung menetapkan Perda RTRW. Penyebab karena ada usulan perubahan kawasan hutan.

Imam mengatakan, tujuh provinsi lainnya masih belum mengajukan persetujuan substansi karena memilih membereskan usulan perubahan fungsi kawasan hutan dengan Kementerian Kehutanan terlebih dahulu. Sedangkan satu provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam belum mengajukan persetujuan substansi maupun usulan perubahan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan. “Kami targetkan tahun ini semua daerah sudah memiliki peraturan daerah RTRW,” ujarnya.

Tujuh provinsi yang sudah memiliki perda RTRW adalah Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan tujuh provinsi yang sudah mendapat persetujuan substasni dan sedang memproses pembuatan Perda bersama DPRD yakni DKI Jakarta, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo.

Sedangkan 11 provinsi yang sudah mendapatkan persetujuan substansi tetapi sedang berurusan dengan Kementerian Kehutanan adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Sedangkan tujuh provinsi yang belum mengajukan persetujuan substansi tetapi sedang mengajukan perubahan kawasan hutan dengan Kementerian Kehutanan adalah Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×