kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Pemerintah setujui revisi RTRW 25 provinsi


Minggu, 08 Mei 2011 / 15:17 WIB
Pemerintah setujui revisi RTRW 25 provinsi


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah menyetujui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 25 provinsi. Persetujuan substansi ini sangat penting untuk menyesuaikan RTRW daerah dengan RTRW nasional.

Dari 25 provinsi ini, tujuh diantaranya sudah menetapkan peraturan daerah (perda) tata ruang setelah mendapatkan persetujuan substansi tersebut. “Sedangkan tuju provinsi lagi sedangkan dalam proses pembuatan Perda bersama DPRD,” ujar Direktur Jendereal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi kepada KONTAN di sela-sela acara Pameran Hari Air Dunia di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (5/5).

Sementara, 11 provinsi lainnya meski sudah mendapatkan persetujuan substansi tetapi belum langsung menetapkan Perda RTRW. Penyebab karena ada usulan perubahan kawasan hutan.

Imam mengatakan, tujuh provinsi lainnya masih belum mengajukan persetujuan substansi karena memilih membereskan usulan perubahan fungsi kawasan hutan dengan Kementerian Kehutanan terlebih dahulu. Sedangkan satu provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam belum mengajukan persetujuan substansi maupun usulan perubahan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan. “Kami targetkan tahun ini semua daerah sudah memiliki peraturan daerah RTRW,” ujarnya.

Tujuh provinsi yang sudah memiliki perda RTRW adalah Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan tujuh provinsi yang sudah mendapat persetujuan substasni dan sedang memproses pembuatan Perda bersama DPRD yakni DKI Jakarta, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo.

Sedangkan 11 provinsi yang sudah mendapatkan persetujuan substansi tetapi sedang berurusan dengan Kementerian Kehutanan adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Sedangkan tujuh provinsi yang belum mengajukan persetujuan substansi tetapi sedang mengajukan perubahan kawasan hutan dengan Kementerian Kehutanan adalah Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×