Reporter: Roy Franedya | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Meski tahun 2010 tinggal beberapa bulan lagi, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI periode 2010-2030 belum juga rampung. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, proses penyusunan telah memasuki tahap akhir. Namun, draft lengkapnya baru tersusun akhir tahun 2009 ini.
Draft Perda tersebut tertunda karena ada banyak penyempurnaan desain tata ruang ibukota. Di rancangan Perda ini, Pemprov juga mengevaluasi keberadaan ruang terbuka hijau produktif, seperti sawah.
Selain itu, RTRW DKI Jakarta ke depan juga akan memuat rencana pemanfaatan ruang bawah tanah. Perda ini sejalan dengan pembangunan MRT yang menurut rencana akan beroperasi 2016.
Perda ini nantinya juga akan memuat aturan main domain publik dalam lahan milik pribadi atau privat. Begitu juga sebaliknya. Seberapa jauh domain privat diatur dalam lahan publik? Pengaturannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News