Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Akhirnya, Panja Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) mulai membahas poin ketentuan peralihan atau transformasi.
Meskipun pembahasan tidak dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah akhirnya setuju akan melakukan transformasi keempat BUMN Jaminan Sosial.
Pembahasan mengenai ketentuan peralihan memang masih berupa prinsip-prinsip dalam ketentuan peralihan. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan prinsip ketentuan peralihan yang disiapkan oleh DPR lantaran DPR merasa bahwa pokok pikiran transformasi yang disiapkan pemerintah menyalahi kesepakatan.
Dalam pembahasan tersebut, akhirnya pihak pemerintah setuju dengan dilakukannya transformasi BUMN dan meminta kewenangan untuk mengatur pentahapannya.
Meskipun pemerintah setuju akan dilakukan transformasi, secara tersirat pemerintah sepertinya tetap ingin mempertahankan keempat BUMN tersebut. “Pemerintah sudah setuju transformasi, namun kami minta dilakukan secara bertahap dan diberikan kewenangan pada pemerintah untuk mengatur proses tahapannya itu,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution mewakili panja pemerintah, Selasa (5/7).
Mulia menuturkan, bahwa pada Juni 2013 pemerintah mengusulkan akan melaksanakan program jaminan sosial kesehatan untuk peserta yang selama ini ikut dalam Jamkesmas serta peserta baru yang belum tercover oleh Askes dan Jamsostek.
Pertimbangan pemerintah menargetkan Juni 2013 lantaran pemerintah masih harus menyiapkan hal-hal lainnya seperti mengesahkan undang-undang, membentuk tim seleksi, melakukan proses seleksi pimpinan, kemudian pengangkatan pimpinan dan semuanya diusahakan akan selesai pada akhir 2012.
“Walaupun waktunya sempit, semoga dalam enam bulan mulai akhir 2012 sampai Juni 2013, jaminan sosial untuk eks jamkesmas dan peserta yang belum tercover Jamsostek dan Askes bisa segera dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, dalam pembahasan prinsip ketentuan peralihan antara pemerintah dan DPR ada beberapa hal yang sudah disepakati, antara lain tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tidak boleh ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan keempat BUMN, tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di keempat BUMN, tidak boleh ada program peserta lama yang stagnan atau terhenti, dan satu peserta hanya membayar satu kali dalam setiap program.
“Kemudian, pemerintah diamanatkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanannya yang diperlukan terkait transformasi 4 BUMN dengan batasan waktu paling lambat 24 bulan, dan proses pengalihan asset dari 4 BUMN kepada set BPJS dan asset jaminan sosial dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah.
Lebih lanjut Ferdi mengatakan bahwa ia yakin dan optimis bahwa transformasi akan dilakukan sesuai dengan UU SJSN. “Saya tahu bahwa nantinya jaminan sosial yang akan dinikmati oleh penduduk Indonesia tidak 100 persen sesuai dengan yang diharapkan, namun kami optimis bahwa transformasi akan dilakukan dan rakyat Indonesia bisa menikmati jaminan sosial,” ujarnya kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News