Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KLHK juga telah melakukan evaluasi terhadap kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit kurang lebih seluas 9 juta Ha. Jumlah itu terdiri dari 5,8 juta Ha yang telah mendapatkan pelepasan kawasan hutan.
Dari 5,8 juta Ha, kurang lebih 1,4 juta Ha masih memiliki tutupan kawasan hutan, 2,8 juta Ha telah berupa perkebunan sawit dan yang belum dikerjakan atau belum dibangun kebun sawit seluas kurang lebih 1,5 juta Ha.
Baca Juga: Hadapi Karhutla perlu pengawasan kegiatan korporasi dan penegakkan hukum tegas
Kemudian, terdapat 3,1 juta Ha kebun sawit yang belum mendapatkan pelepasan kawasan hutan atau belum ada izin dalam dalam kawasan hutan. Tidak hanya KLHK, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini juga tengah mengevaluasi izin-izin HGU yang diberikan terkait kelapa sawit.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti mengenai regulasi yang menyebutkan alokasi 20% untuk perkebunan sawit rakyat. Pemerintah mengaku belum ada pedoman pelaksanaan dan penentuan subjek bagi penerima lahan perkebunan sawit rakyat.
Lebih lanjut, saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk menyelesaikan permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan. "Kita usahakan secepatnya, kita sampaikan sekarang karena kita sudah punya konsepnya tapi masih memerlukan pembahasan," ujar dia.
Baca Juga: Perusahaan Triputra Jadi Tersangka Pembakar Hutan
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono mengatakan, Inpres tersebut tepat untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Namun demikian, Ia menilai perlu dibentuk task force bersama dengan pelaku usaha untuk meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News