Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, Pemerintah menyebutkan terdapat 16,38 juta hektar (Ha) tutupan sawit nasional.
Pasalnya, selama ini salah satu kendala yang terjadi adalah belum adanya data pasti luasan tutupan sawit nasional.
Baca Juga: Ada perbedaan data, moratorium sawit jadi terhambat
"Kita telah berhasil menyusun peta tutupan sawit nasional kurang lebih 16,38 juta tutupan sawit nasional," ujar Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi Prabianto Mukti Wibowo, Kamis (10/10).
Prabianto bilang, data itu berdasarkan hasil rekonsiliasi atas data-data spasial yang dimiliki kementerian dan stakeholder terkait. Antara lain data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lapan, dan LSM.
Atas data tersebut, Pemerintah akan menindaklanjuti dengan mengidentifikasi berdasarkan perizinannya. Misalnya, tutupan sawit HGU yang berada dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Serta izin lainnya seperti izin usaha perkebunan (IUP) atau izin lokasi.
"Harapannya, kita bisa meningkatkan tata kelola rekonsiliasi nasional dalam rangka mengamankan hak negara berupa pajak, distribusi, dan lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Prabianto mengatakan, Inpres tersebut menginstruksikan KLHK untuk melakukan dua hal. Pertama, KLHK diminta untuk melakukan penundaan izin baru atas permohonan pelepasan maupun tukar kawasan hutan untuk kebun sawit.
Baca Juga: Sri Mulyani lanti eselon I Kemenkeu, ini pesan-pesannya
Kedua, melakukan evaluasi terhadap izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan yang selama ini telah diberikan untuk pembangunan kebun sawit. Dalam hal penundaan perizinan, KLHK telah melakukan penundaan pelepasan maupun tukar menukar kawasan seluas kurang lebih 1,6 juta Ha.
Jumlah itu terdiri atas permohonan baru seluas kurang lebih 17.000 Ha, permohonan yang belum ada persetujuan prinsipnya tetapi kondisi hutannya produktif seluas kurang lebih 1,5 juta yang ditunda, permohonan yang telah ada persetujuan prinsip tetapi belum ditata batas dan kondisi hutannya produktif sekitar 168.000 Ha.
KLHK juga telah melakukan evaluasi terhadap kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit kurang lebih seluas 9 juta Ha. Jumlah itu terdiri dari 5,8 juta Ha yang telah mendapatkan pelepasan kawasan hutan.
Dari 5,8 juta Ha, kurang lebih 1,4 juta Ha masih memiliki tutupan kawasan hutan, 2,8 juta Ha telah berupa perkebunan sawit dan yang belum dikerjakan atau belum dibangun kebun sawit seluas kurang lebih 1,5 juta Ha.
Baca Juga: Hadapi Karhutla perlu pengawasan kegiatan korporasi dan penegakkan hukum tegas
Kemudian, terdapat 3,1 juta Ha kebun sawit yang belum mendapatkan pelepasan kawasan hutan atau belum ada izin dalam dalam kawasan hutan. Tidak hanya KLHK, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini juga tengah mengevaluasi izin-izin HGU yang diberikan terkait kelapa sawit.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti mengenai regulasi yang menyebutkan alokasi 20% untuk perkebunan sawit rakyat. Pemerintah mengaku belum ada pedoman pelaksanaan dan penentuan subjek bagi penerima lahan perkebunan sawit rakyat.
Lebih lanjut, saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk menyelesaikan permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan. "Kita usahakan secepatnya, kita sampaikan sekarang karena kita sudah punya konsepnya tapi masih memerlukan pembahasan," ujar dia.
Baca Juga: Perusahaan Triputra Jadi Tersangka Pembakar Hutan
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono mengatakan, Inpres tersebut tepat untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Namun demikian, Ia menilai perlu dibentuk task force bersama dengan pelaku usaha untuk meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News