kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah sebut ada 16,38 juta ha luas lahan tutupan kebun sawit


Kamis, 10 Oktober 2019 / 17:11 WIB
Pemerintah sebut ada 16,38 juta ha luas lahan tutupan kebun sawit
ILUSTRASI. Suasana perkebunan kelapa sawit yang terdampak asap akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/10/2019).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, Pemerintah menyebutkan terdapat 16,38 juta hektar (Ha) tutupan sawit nasional. 

Pasalnya, selama ini salah satu kendala yang terjadi adalah belum adanya data pasti luasan tutupan sawit nasional.

Baca Juga: Ada perbedaan data, moratorium sawit jadi terhambat

"Kita telah berhasil menyusun peta tutupan sawit nasional kurang lebih 16,38 juta tutupan sawit nasional," ujar Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi Prabianto Mukti Wibowo, Kamis (10/10).

Prabianto bilang, data itu berdasarkan hasil rekonsiliasi atas data-data spasial yang dimiliki kementerian dan stakeholder terkait. Antara lain data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lapan, dan LSM.

Atas data tersebut, Pemerintah akan menindaklanjuti dengan mengidentifikasi berdasarkan perizinannya. Misalnya, tutupan sawit HGU yang berada dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Serta izin lainnya seperti izin usaha perkebunan (IUP) atau izin lokasi.

"Harapannya, kita bisa meningkatkan tata kelola rekonsiliasi nasional dalam rangka mengamankan hak negara berupa pajak, distribusi, dan lainnya," ucap dia.

Lebih lanjut, Prabianto mengatakan, Inpres tersebut menginstruksikan KLHK untuk melakukan dua hal. Pertama, KLHK diminta untuk melakukan penundaan izin baru atas permohonan pelepasan maupun tukar kawasan hutan untuk kebun sawit. 

Baca Juga: Sri Mulyani lanti eselon I Kemenkeu, ini pesan-pesannya

Kedua, melakukan evaluasi terhadap izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan yang selama ini telah diberikan untuk pembangunan kebun sawit. Dalam hal penundaan perizinan, KLHK telah melakukan penundaan pelepasan maupun tukar menukar kawasan seluas kurang lebih 1,6 juta Ha.

Jumlah itu terdiri atas permohonan baru seluas kurang lebih 17.000 Ha, permohonan yang belum ada persetujuan prinsipnya tetapi kondisi hutannya produktif seluas kurang lebih 1,5 juta yang ditunda, permohonan yang telah ada persetujuan prinsip tetapi belum ditata batas dan kondisi hutannya produktif sekitar 168.000 Ha.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×