Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyebut perbedaan data luas kebun sawit menjadi penghambat pelaksanaan Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit
"Kita menyadari untuk melaksanakan inpres ini tidak bisa dilakukan tanpa ada satu data akurat yang bisa diterima semua pihak," kata Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo, Rabu (9/10).
Baca Juga: Gapki: Inpres 5/2019 tak terlalu berpengaruh terhadap industri sawit
Mukti bilang, saat ini pemerintah tengah melakukan rekonsiliasi peta tutupan sawit nasional. Hal ini diperlukan untuk mengintegrasikan data dalam kebijakan satu peta yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait kebun sawit.
Proses rekonsiliasi tersebut menggunakan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lapan, dan LSM.
Mukti menyatakan, selain belum adanya database luasan lahan perkebunan sawit, hambatan lainnya adalah soal tumpang tindih perizinan.
Baca Juga: Peraturan teknis tentang moratorium kelapa sawit diharapkan segera dirilis
Saat ini, lanjut dia, sedang berproses untuk merumuskan peraturan di tingkat nasional, untuk menyelesaikan permasalahan keterlanjuran kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News