kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Pemerintah sanggupi aturan pajak e-commerce tanpa mengacu ke PP 46/2013


Selasa, 30 Januari 2018 / 15:02 WIB
Pemerintah sanggupi aturan pajak e-commerce tanpa mengacu ke PP 46/2013
ILUSTRASI. Ilustrasi e-commerce


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA - Indonesian E-Commerce Association memberikan beberapa poin usulan idEA atas RPMK pajak e-commerce. Dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (30/1), para pelaku usaha mengajukan usulan mulai dari soal tata cara pemungutan hingga tarif.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaku usaha ingin agar kebijakan pajak e-commerce dibedakan dengan Kebijakan Pajak yang berlaku atas UMKM offline yang mengacu pada PP No. 46/2013.

Atas hal ini, pemerintah pun menyanggupi. “Di aturan (PMK) e-commerce nanti, kami atur besaran tarifnya,” katanya Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (30/1).

Namun demikian, sejauh ini pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi dari PP 46/2013 tersebut yang nantinya akan mengubah tarif PPh final bagi pelaku usaha UKM yang belum dikategorikan offline atau online menjadi 0,5% dan memperkecil threshold PKP dari yang saat ini sebesar 4,8 miliar. “Lagi dibahas,” ucapnya.

Adapun salah satu dari beberapa hal lainnya yang menjadi sorotan pelaku usaha adalah agar Kebijakan Pajak e-commerce tidak hanya diberlakukan untuk semua channel bisnis e-commerce dan model bisnis marketplace, tetapi juga terhadap media sosial.

Hal ini susah dilakukan lantaran transaksi di media sosial sulit tertangkap. “Untuk usulan yang lain akan kami pelajari dulu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×