kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tarif PPh UKM akan turun jadi 0,5%, efek ke penerimaan pajak tidak besar


Selasa, 30 Januari 2018 / 11:55 WIB
Tarif PPh UKM akan turun jadi 0,5%, efek ke penerimaan pajak tidak besar
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Dengan demikian, hal ini juga berlaku untuk UKM yang bukan e-commerce.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, efek dari penurunan tarif apabila dijalankan tidak akan terlalu banyak.

“Mungkin tidak terlalu banyak. Tidak begitu besar seperti waktu kami menaikkan PTKP jadi Rp 54 juta per tahun,” ujar Yon di Jakarta, Selasa (30/1).

Selain itu, dalam revisi PP ini, pemerintah juga akan menurunkan batasan (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Saat ini, batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP sebesar Rp 4,8 miliar setahun.

“Nanti kami pastikan efeknya. Artinya makin banyak yang lapor PPN,” ujarnya.

Yon menyatakan, pihaknya baru bisa memastikan sebesar apa efek dari kedua rencana ini saat tarif dan batasannya sudah pasti. Sebab, efeknya baru akan dihitung di belakang.

“Nanti kami pastikan dulu tarifnya berapa, turun untuk semua atau tidak. Kami hitungnya belakangan. Kalau sudah clear baru bisa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×