Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.
Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Dengan demikian, hal ini juga berlaku untuk UKM yang bukan e-commerce.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, efek dari penurunan tarif apabila dijalankan tidak akan terlalu banyak.
“Mungkin tidak terlalu banyak. Tidak begitu besar seperti waktu kami menaikkan PTKP jadi Rp 54 juta per tahun,” ujar Yon di Jakarta, Selasa (30/1).
Selain itu, dalam revisi PP ini, pemerintah juga akan menurunkan batasan (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini, batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP sebesar Rp 4,8 miliar setahun.
“Nanti kami pastikan efeknya. Artinya makin banyak yang lapor PPN,” ujarnya.
Yon menyatakan, pihaknya baru bisa memastikan sebesar apa efek dari kedua rencana ini saat tarif dan batasannya sudah pasti. Sebab, efeknya baru akan dihitung di belakang.
“Nanti kami pastikan dulu tarifnya berapa, turun untuk semua atau tidak. Kami hitungnya belakangan. Kalau sudah clear baru bisa,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News