Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pajak e-commerce berupa Peraturan Menteri Keuangan bakalan segera terbit. Salah satu isinya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet. Aturan sebelumnya pajak PPh adalah 1%.
Ketua Bidang Pajak Indonesian e-Commerce Association (Idea) Bima Laga menceritakan dalam proses penyusunan aturan itu pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah mengundang asosiasinya. "Kemarin kami diundang BKF dan berbicara mengenai aturan ini, "ujar Bima kepada KONTAN, Kamis (25/1) lalu.
Dalam pertemuan itu, Bima menceritakan kalau Idea mengapresiasi jika memang penurunan pajak itu benar dimasukkan aturan baru. Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan serius dari Idea.
Salah satunya adalah pemerintah belum bisa menjamin penarikan pajak dari transaksi penjualan yang terjadi di media sosial (medsos). Karena yang ditekankan dalam aturan baru ini adalah pajak dari transaksi dari e-commerce saja. Padahal ada fakta kalau transaksi jual beli online juga terjadi di medsos seperti Facebook, Instagram atau Whatsaap.
Jika pemerintah tidak bisa menjamin kalau penerapan pajak juga ada dalam transaksi di medsos maka bisa berakibat kurang bagus. Karena ada kemungkinan para pedagang yang selama ini menjadi seller di e-commerce akan berpindah ke medsos. Apalagi sebagian penjual di e-commerce juga memulai usahanya di medsos. Bima berharap pemerintah bisa membuat penerapan pajak ini bisa adil di segala lini. Karena transaksi online bukan cuma di e-commerce saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News