kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Vaksinasi, Bansos hingga Insentif Pajak Dilanjutkan


Jumat, 30 Desember 2022 / 17:10 WIB
Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Vaksinasi, Bansos hingga Insentif Pajak Dilanjutkan
Pemerintah resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12). Meski begitu, status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pandemi bukan bersifat per negara, tetapi dunia. Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern dari WHO.

Jokowi menyampaikan, Indonesia termasuk dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut turut tidak mengalami gelombang pandemi. Pencabutan PPKM dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. 

Berdasarkan Sero Survey imunitas penduduk telah mencapai 98,5% pada Juli 2022.

Baca Juga: Jokowi: Kebijakan Gas dan Rem Menjadi Kunci Keberhasilan Penanganan Covid-19

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Jokowi mengatakan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.

Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan Indonesia.

Tercatat, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupation rate (BOR) berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Hal itu semua berada di bawah standart WHO.

Selain itu seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati hati dan waspada,” ujar Jokowi.

Jokowi meminta masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.

“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” terang Jokowi.

Jokowi meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster.

Dalam masa transisi Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi.

“Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan beberapa insentif pajak dan lain lain juga akan terus dilanjutkan,” ungkap Jokowi.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Putuskan Cabut PPKM Mulai Hari Ini (30/12)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia masih punya stok booster di atas 4 juta dosis. Indonesia juga telah membeli vaksin Covid-19 produksi dalam negeri sebanyak sekitar 5 juta dosis sampai 10 juta dosis.

Budi mengatakan, kapasitas penyuntikan vaksin Covid-19 saat ini sekitar 100.000 suntikan per hari.

“Utamanya para lansia tolong diyakinkan untuk dibooster. Apalagi yang belum dibooster atau yang belum divaksinasi, kita mengamati masuk rumah sakit yang sekarang dan yang meninggal ternyata lebih dari 50% belum divaksin dan lebih dari 70% belum dibooster,” jelas Budi.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Wakil Ketua Umum III Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta Kamdani mengatakan, dunia usaha sangat mendukung dilepaskannya kebijakan PPKM.

Apalagi jika melihat data perkembangan pandemi nasional yang cenderung rendah. Yakni transmisi lokal sangat terkendali dan data vaksinasi yang sudah 75% dari total populasi sudah menerima vaksinasi lengkap bahkan booster.

“Saya rasa sudah waktunya kita masuk ke fase endemi. Jadi kami rasa kebijakan pencabutan PPKM sudah tepat,” ucap Shinta.

Kadin menilai kebijakan tersebut sudah prudent dan balance antara kepentingan menjaga kesehatan/keselamatan publik dan kepentingan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Terkait kekhawatiran soal penyebaran varian baru yang ditemukan di luar negeri, Shinta mengatakan, cukup dengan border policy atau kebijakan di perbatasan yang terkait dengan kontrol mobilitas orang dari negara yang memiliki varian baru yang dianggap meresahkan atau bisa memicu outbreak pandemi baru.

Menurutnya, tidak perlu PPKM yang sebetulnya lebih ditujukan untuk menekan transmisi lokal terhadap pandemi.

Shinta menjelaskan, kebijakan PPKM secara langsung mempengaruhi mobilitas masyarakat. Sehingga memiliki korelasi langsung terhadap kinerja ekonomi sektor riil. Khususnya sektor informal dan UMKM.

Kadin juga menyambut baik upaya pemerintah untuk tetap memberikan insentif pajak dan bantuan sosial (bansos). Hal ini karena masih sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan dan antisipasi kondisi tahun depan.

Baca Juga: Epidemiolog: Masih Pandemi, Pemerintah Perlu Kebijakan Pengganti PPKM

“Jadi ini akan membantu, apalagi di tahun depan di mana terdapat proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi global,” kata Shinta.

Senada, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pencabutan PPKM akan mampu meningkatkan produktivitas berbagai sektor usaha di tahun 2023. Misalnya sektor perdagangan, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, aneka jasa, pameran, hiburan dan lainnya.

Sarman menyebut, peningkatan produktivitas nantinya mampu meningkatkan tenaga kerja baru. Pencabutan PPKM juga akan mampu mendongkrak potensi potensi lokal yang bisa dimanfaatkan untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi global pada tahun 2023.

Sarman meminta program vaksinasi dan budaya protokol kesehatan tetap dilanjutkan. Sebab budaya tersebut merupakan sesuatu yang bagus untuk tetap dilakukan masyarakat.

“Penghapusan PPKM sangat mampu mendongkrak produktivitas dunia usaha ke depan,” ucap Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×