kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Epidemiolog: Masih Pandemi, Pemerintah Perlu Kebijakan Pengganti PPKM


Jumat, 30 Desember 2022 / 16:54 WIB
Epidemiolog: Masih Pandemi, Pemerintah Perlu Kebijakan Pengganti PPKM
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12).

Epidemiolog dari Universitas Griffth Australia Dicky Budiman menilai, pencabutan kebijakan PPKM akan menimbulkan risiko peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kita syukuri kasus Covid-19 di Indonesia memang relatif melandai. Namun pertanyaan berikutnya adalah apa strategi kesehatan masyarakat yang menggantikan PPKM," kata Dicky pada Kontan.co.id, Jum'at (30/12).

Dicky menerangkan, jika berbicara data memang kasus baru Covid-19 di Indonesia sudah menurun signifikan. Namun, dia menyebut, penurunan juga terjadi pada testing dan tracing Covid-19.

"Jadi ini masih bisa diperdebatkan," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Hentikan PPKM Mulai Hari Jumat (30/12), Ini Alasannya

Menurut dia, PPKM dapat dijadikan strategi pemerintah untuk meminimalisir penambahan kasus baru. Terlebih, PPKM diterapkan berdasarkan standar yang sudah diterapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dicky pun meminta kepada pemerintah bukan hanya mengumumkan terkait pencabutan PPKM. Namun juga perlu disosialisasikan strategi baru pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Bagaimanapun meski ada plus minusnya, risiko mencabut PPKM jauh lebih besar karena situasi masih pandemi, tapi bisa diminimalisir bila pemerintah punya strategi pengganti," terang Dicky.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.

Maka itu, pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM. Keputusan ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Putuskan Cabut PPKM Mulai Hari Ini (30/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×