kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Ramal Kinerja PPN DN Terus Melambat Hingga Akhir Tahun


Rabu, 15 November 2023 / 15:23 WIB
Pemerintah Ramal Kinerja PPN DN Terus Melambat Hingga Akhir Tahun
ILUSTRASI. Kinerja pajak pertambahan dalam negeri (PPN DN) masih akan melambat hingga akhir tahun 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat kinerja pajak pertambahan dalam negeriĀ  (PPN DN) masih akan melambat hingga akhir tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengakui, kinerja PPN DN tidak dapat tumbuh mengikuti pertumbuhan penerimaan jenis pajak lainnya.

Ia bilang, PPN DN mulai mengalami kontraksi sejak Juni 2023 dan terus menunjukkan tren perlambatan hingga Oktober 2023.

"Dan diproyeksikan akan terus melambat hingga akhir tahun 2023," ujar Dwi kepada Kontan.co.id , Rabu (15/11).

Menurutnya, kontraksi PPN DN ini disebabkan oleh realisasi kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sebesar tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak Jadi Rp 1.818 Triliun

Oleh karena itu, di samping menaikkan target penerimaan pajak 2023 untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga perlu menyesuaikan target penerimaan PPN DN untuk mengakomodir perlambatan pertumbuhan jenis pajak tersebut.

Asal tahu saja, pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi Rp 1.818 triliun.

Target ini meningkat sebesar Rp 100 triliun jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 1.718 triliun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hanya saja, pemerintah memangkas target PPN DN menjadi sebesar Rp 438,79 triliun, dari sebelumnya mencapai Rp 475,37 triliun.

Sementara berdasarkan dokumen APBN KITA, realisasi PPN DN hingga September 2023 telah mencapai Rp 326,61 triliun. Jenis pajak ini tumbuh 13,45% YoY secara kumulatif, namun mengalami pertumbuhan negatif pada kinerja September 2023.

Baca Juga: Tok! DPR RI dan BI Sepakati ATBI Anggaran Operasional Tahun 2024

Capaian PPN DN pada September 2023 yang kontraktif merupakan dampak dari peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan.

Meski tumbuh negatif, secara bruto penerimaan PPN DN tumbuh 7,34% YoY yang mengindikasikan peningkatan konsumsi, belanja pemerintah, dan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×