kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Pemerintah Pusat Serahkan DIPA Alokasi Transfer ke Daerah Berbentuk Digital


Rabu, 29 November 2023 / 14:08 WIB
Pemerintah Pusat Serahkan DIPA Alokasi Transfer ke Daerah Berbentuk Digital
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, dan Seskab Pramono Anung menyerahkan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTAMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 ke para pemimpin daerah.

Sri Mulyani menyampaikan, penyerahan DIPA untuk anggaran 2024 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, dilakukan melalui proses digitalisasi.

Proses digitalisasi tersebut dilakukan mulai dari perencanaan penganggaran sampai melalui proses penandatanganan. Ia menjelaskan, proses pengesahan DIPA sebelum adanya digitalisasi biasanya dilakukan melalui 12 tahapan yang sangat rumit.

“Namun saat ini ini hanya empat tahap dan menggunakan aplikasi digital SAKTI,” tutur Sri Mulyani dalam agenda Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11).

Baca Juga: Jokowi Geram Realisasi Belanja Pusat Maupun Daerah Masih Lambat

Bendahara keuangan negara ini menyampaikan, penerapan penandatangan DIPA secara elektronik ini akan tersertifikasi dan merupakan salah satu upaya dari sisi penjaminan keamanan dan penjaminan penolakan terhadap yang memiliki otoritas anggaran.

Upaya tersebut juga untuk menjamin terkait keamanan data dan informasi, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95/2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dengan kenyamanan dan kecepatan proses penandatangan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan dan penggunaan kertas, pro lingkungan dan meningkatkan keamanan dokumen dan data,” ujarnya.

Untuk diketahui, TKD dalam APBN 2024 dianggarkan sebesar Rp 867,6 triliun atau meningkat 5,3% dari TKD dalam APBN  2023.

Peningkatan TKD ini, kata Sri Mulyani, untuk mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK daerah terutama untuk guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, dan pendidikan kesetaraan, serta menangani kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.

“Sinergi kebijakan antara APBN pusat dan daerah terus akan ditingkatkan melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah dari tahap perencanaan hingga penganggaran yang berdimensi regional. Selain itu penguatan intervensi belanja di daerah akan terus dimonitor dan ditingkatkan,” ungkapnya. 

Penyerahan DIPA 2024 juga sekaligus menjadi terakhir kalinya pada masa periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi atau yang akan berakhir pada 2024. 

Baca Juga: Siasat Sri Mulyani Kumpulkan Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun pada Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×