Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengidentifikasi 900 barang konsumsi yang akan dinaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impornya. Kenaikan tarif ini dilakukan dalam rangka untuk mengendalikan impor barang konsumsi demi menekan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
Namun demikian, Kemkeu mengaku bahwa pihaknya memiliki opsi lain. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah juga bisa menambah jenis barang baru untuk dikenakan tarif tersebut.
"Kemudian ada opsi lain lagi, menambah jumlah, menambah item-item barangnya (untuk dikenakan PPh impor)," kata Suahasil saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (28/8). Penambahan barang ini, juga bisa dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif PPh impor.
Ia melanjutkan, jenis barang baru tersebut berasal dari barang-barang impor hasil penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu. Dari tindakan itu, impor barang tidak bisa lagi dilakukan secara borongan sehingga Ditjen Bea dan Cukai memiliki data yang lebih detail.
"Jadi karena lebih komplet (datanya) kami punya nama barangnya kalau yang barang konsumsi itu," tambah Suahasil.
Namun ia memastikan, tambahan jenis barang tersebut harus barang konsumsi, jumlah impornya memang tinggi, dan telah diproduksi di dalam negeri. Sayangnya, Suahasil enggan menyebut berapa jumlah dan jenis barang baru yang berpotensi dikenakan PPh impor itu.
Yang jelas, Ditjen Bea dan Cukai telah menyerahkan data barang impor hasil PIBT ke BKF. "Kalau memang ada yang perlu kami tambahkan karena impornya tinggi banget dan kemudian produksi dalam negerinya sebenarnya ada, ya kami tambahin," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News