Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi tengah difinalisasi oleh pemerintah. Dari 900 komoditas yang tengah dikaji, pemerintah ingin kebijakan ini bisa menekan impor barang konsumsi sehingga bisa menekan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, kebijakan ini bisa menimbulkan masalah di tatatan internasional, termasuk balasan tarif dari negara lain. Namun ia memastikan, pemerintah akan hati-hati dalam menggunakan setiap instrumen kebijakan.
"Dari sisi WTO, walaupun sampai hari ini banyak sekali step-step yang dilakukan, bahkan oleh negara-negara maju untuk peningkatan tarif secara sepihak, namun Indonesia tetap akan menjaga agar policy kita itu tetap proporsional," kata Sri Mulyani, Senin (27/8).
Sejauh ini, pihaknya masih mengidentifikasi 900 komoditas tersebut yang berhubungan investasi. Dengan demikian, jika tarifnya dinaikkan, maka tidak akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, khususnya investasi di masa depan dan ekspor.
Tak hanya itu, pihaknya juga memilah komoditas yang tidak atau belum diproduksi di dalam negeri. Sedangkan untuk komoditas yang telah dihasilkan di dalam negeri, pemerintah juga akan melihat kapasitas industrinya.
Sebelumnya ia juga memperkirakan finalisasi masih membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu ke depan. Harapan Sri Mulyani, kebijakan ini bisa dijalankan mulai September mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News