Reporter: Patricius Dewo | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk barang konsumsi harus hati-hati dalam penerapannya. Karena kebijakan semacam ini memiliki risiko misalnya dilaporkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), pembalasan dari negara lain, dan mengirim sinyal yang salah dalam usaha menarik investasi.
Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, sebaiknya pemerintah berkonsultasi dulu ke dunia usaha sebelum mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif untuk PPh impor barang konsumsi tersebut.
"Kalau kebijakan tersebut mengganggu market access, bukan tidak mungkin justru kebijakan tersebut malah jadi blunder," kata Shinta, Senin (27/8).
Menurutnya, kalau misal yang dinaikkan PPh impor barang konsumsi yang tidak terlalu dibutuhkan masyarakat dan kita juga memiliki substitusinya mungkin tidak akan terlalu berpengaruh ke pengusaha. "Kalau yang dinaikkan adalah barang modal baru itu akan menjadi masalah, " ujar Shinta.
Shinta mencermati, saat ini pemerintah terlihat hanya fokus mencari solusi dalam jangka pendek. Padahal masalahnya harus diselesaikan secara menyeluruh yaitu dengan mempercepat laju industrialiasi, diversifikasi ekspor, dan penyelesaian beberapa negosiasi perjanjian perdagangan bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News